THR ASN Cair H-10 Idulfitri

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR ASN Cair H-10 Idulfitri 1445 Hijriah dibayar penuh 100 persen agar PNS bisa penuhi kebutuhannya

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR ASN cair H-10 Idulfitri 1445 Hijriah.

“THR sedang dalam proses dan seperti biasa akan selesai sehingga bisa dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

Kementerian Keuangan lanjut Sri Mulyani akan memberikan informasi lanjutan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya tersebut.

Menkeu Sri Mulyani membocorkan juga besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang diberikan sebesar 100 persen.

“THR-nya iya, bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” ujar Sri Mulyani tersenyum.

Dibayar Penuh 100 Persen

THR ASN sebesar 100 persen ini sesuai dengan harapan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang minta pemerintah mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Tahun 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

“Kita berharap THR-nya bisa 100 persen,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai THR kali ini menjadi penting bagi PNS, sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.

Untuk Kebutuhan Pokok

Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

“Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana,” tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Sehingga PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

“Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu,” ucapnya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *