Thita Nangis Di Persidangan SYL Bantah Terima Tas Dari Kementan

Putri Syahrul Yasin Limpo Thita nangis di persidangan SYL bantah terima tas dari Kementan (Kementerian Pertanian).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Putri Syahrul Yasin Limpo Indira Chunda Thita nangis di persidangan SYL bantah terima tas dari Kementan (Kementerian Pertanian).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Thita memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Thita hadir dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat ditanya hakim, Thita membantah pernah menerima tas pemberian dari Kementerian Pertanian.

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu mulai bergetar saat Majelis Hakim mengkonfirmasi barang bukti jaksa penuntut umum KPK.

Bantah Barang Bukti

Barang bukti itu berupa tabel yang berisi daftar pembelian barang-barang untuk SYL dan keluarga. Satu di antaranya, tas wanita.

“Benar saudara membeli tas itu? Tapi, saudara tidak tahu siapa yang bayar? Itu maksudnya?” tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan.

“Saya tidak ada tas,” bantah Thita.

Hakim Ketua kemudian menanyakan ulang kepada Thita yang duduk di kursi saksi agar lebih yakin.

“Jadi, saudara membeli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?” tanya Hakim Pontoh, memastikan.

“Tidak ada tas, Yang Mulia,” ujar Thita.

Anting Dan Sepatu Seharga Rp26 Juta

Konfirmasi kemudian berlanjut ke pembelian anting dan sepatu yang mencapai Rp26 juta.

Thita kembali membantahnya. Kali ini, suaranya mulai bergetar.

“Lho ini tertulis. Ini tas Ibu Thita coba. Beli anting dan sepatu coba 26 juta,” ujar Hakim Pontoh.

Tabel barang bukti itu terlihat melalui layar proyektor di persidangan.

“Saya tidak,” kata Thita dengan suara bergetar hingga sempat berhenti sejenak.

“Tidak ada pak jaksa,” katanya.

Tawaran Bantuan Pejabat Kementan

Majelis Hakim mengkonfirmsi kepada Thita soal tawaran bantuan dari pejabat Kementan. Lagi-lagi dia membantah.

Saat Hakim mengkonfirmasi soal terapi steem cell Thita yang berdasarkan keterangan saksi lain menggunakana biaya Kementan, Thita juga membantah.

“Kalau saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji menyatakan saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi steem cell anak SYL, Thita sebesar 200 juta,” kata Hakim Pontoh.

“Saya tidak pernah steem cell, Yang Mulia. Saya belum perlu steem cell,” bantah Thita lagi.

Mendengar bantahan bertubi-tubi itu, Hakim kemudian menantang balik agar Thita melaporkan saksi-saksi yang menerangkan soal pemberian fasilitas Kementan kepada Thita.

Lapor Balik

“Apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? tanya Hakim Pontoh.

Dia mengatakan, Thita berhak melaporkan jika merasa nama saudara dicemar dalam kesaksian itu.

“Apakah saudara punya niat untuk melapor orang-orang ini supaya jelas semua?” tanya Hakim Pontoh.

Namun, bukannya menjawab, tangis Thita justru pecah di persidangan. Bahkan, tim penasihat hukum ayahnya sampai memberi tisu ke Thita.

Melihat pemandangan itu, hakim ketua memberikan kalimat nasihat menohok untuk putri SYL yang jadi anggota DPR RI tersebut.

Tangisan Tak Bisa Ubah Fakta

Katanya, tangisan takkan bisa mengubah fakta-fakta yang telah terbuka di persidangan.

“Ndak perlu saudara menangis. Ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi, terbuka semua untuk umum dan itulah faktanya seperti itu, kata Hakim.

Dia melanjutkan, penuntut umum menghadirkan Thita karena para saksi menyebut nama putri Syahrul Yasin Limpo itu.

“Hampir semua saksi. Dan tercatat seperti ini, yang tadi tabel-tabel diperlihatkan,” ujar Hakim Pontoh sembari menunjuk layar proyektor.

Sebagai informasi, keterangan Thita ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *