BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Terpidana Ijazah Palsu Amiruddin Mami Otomatis Berhenti Sebagai Legislator, Ketua DPRD Takalar Bilang Begini

×

Terpidana Ijazah Palsu Amiruddin Mami Otomatis Berhenti Sebagai Legislator, Ketua DPRD Takalar Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Takalar Nurdin HS, mengungkapkan, salah satu poin penting dalam konsultasi tersebut adalah, dengan turunnya putusan MA yang telah berkekuatan tetap, maka secara otomatis terpidana Amiruddin Mami berhenti sebagai anggota DPRD Takalar.

“Sehingga dengan sendirinya semua fasilitas yang diterima sebagai anggota DPRD seperti gaji, honor, dan lainya terhenti pula,” kata Nurdin HS mengutip hasil konsultasi dengan akademisi UMI Makassar, Prof DR Lauddin Marsuni.

Berita Terkait :
GMPK Desak DPRD Takalar Berhentikan Anggota Dewan Berstatus Terdakwa, Amiruddin Mami Bilang Begini

Proses administrasi menyusul. Sesuai PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD menyurat ke gubernur untuk memberhentikan Amiruddin Mami dan menetapkan penggantinya.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Takalar yang juga Ketua Fraksi Takalar Hebat Andi Noor Zaelan, melalui telepon, Kamis(6/8/2020), mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan partai untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Amiruddin Mami.

“Dengan adanya hasil konsultasi dari ahli hokum, selanjutnya akan berkordinasi dengan pimpinan partai yang satu tingkat di atas. (kin)

Tinggalkan Balasan