Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/4/2019). (ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar,
DR M Enra Efni diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Widiarso dan dibantu dua hakim anggota lainnya, Enra mengatakan, ia menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu. Diangkat langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Gani Sirman yang menjabat sebagai PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut.
Enra mengaku, dalam pelaksanaan kegiatan Program Sanggar Lorong-lorong tersebut, hanya berperan sebatas membantu PPK untuk mendistribusikan barang ke sejumlah sanggar-sanggar lorong.
Baca Juga :
ASN Takalar Resah dan Gelisah Menanti TPP Yang Tak Kunjung Cair, Sekda Bilang Tanyakan Ke Ortala
“Saya hanya menjalankan tugas selaku PPTK. Hanya berdasarkan perintah PPK,” tuturnya.
Enra menyebutkan dalam proyek itu, PPK tidak pernah mengontrol dan menghitung secara langsung pelaksanaan pekerjaan tersebut. Serta tidak melakukan pengecekan dan serah terima pengadaan barang. Ia mengaku hanya melihat dokumen dan foto foto pekerjaan.