BERITA TERKINIPOLKUMHAM

SYL Klaim 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta Uang

×

SYL Klaim 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta Uang

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL minta kasus TPPU dipercepat dan segera disidangkan karena usia sudah 70 tahun

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, SYL klaim 30 tahun jadi pejabat tidak pernah minta uang.

“Saya tak pernah ikut campur dalam masalah teknis di Kementerian Pertanian, termasuk terkait urusan perjalanan dinas,” kata SYL.

Syahrul menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis pak. Saya menteri. Siapa yang ikut perjalanan, pakai apa. Ini kan teknikal operasional,” tegas SYL.

Bahkan, menurut mantan Gubernur Sulsel dua periode itu, pejabat eselon 1 Kementan juga tak akan cawe-cawe masalah teknis tersebut.

Jalankan Visi Dan Misi Presiden

“Enggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ. Apalagi menteri mau tanya mana uangnya. Kasih sama siapa uang,” kata SYL.

Syahrul melanjutkan, “Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak. Karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri.”

Padahal, tambah Syahrul, menteri adalah jabatan yang menjabarkan misi dan visi presiden dan negara.

Di eselon I adalah program yang bersifat strategis. Eselon II bersifat operasional. Teknikal operasional ada di eselon III dan IV.

“Itu frame akademik intelektual dari government yang ada,” tegas Syahrul.

30 Tahun Jadi Pejabat

“Dan saya tidak pernah pak. Saya ini 30 tahun jadi pejabat mulai dari bupati, sekwilda, tidak pernah minta-minta seperti itu, apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain,” tegas Syahrul.

SYL menjalani persidangan dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Jaksa menduga SYL melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dan sementara dalam proses juga.

Kasus Lain

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pemerasan dan gratifikasi, jaksa juga menjerat SYL dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, kini masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. (aka)

Tinggalkan Balasan