SYL Irit Bicara

Usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Menteri Pertanian SYL irit bicara, Jumat (17/5/2024).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Menteri Pertanian SYL irit bicara, Jumat (17/5/2024).

BPK memeriksa SYL terkait dugaan auditor lembaga tersebut minta Rp12 miliar kepada Kementan agar laporan keuangannya mendapatkan opini WTP.

SYL mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut dan minta awak media menanyakan langsung kepada BPK terkait pemeriksaannya.

“Saya enggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya,” Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut BPK memeriksa SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelanggaran Kode Etik

Pemeriksaan SYL terkait dugaan pelanggaran kode etik auditor BPK yang minta uang kepada Kementan.

“Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” ucap Ali, Jumat.

Dalam sidang sebelumnya, Sesditjen PSP Kementan Hermanto mengungkap dugaan auditor BPK minta uang kepada Kementan.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL, Rabu 5 Mei 2024, Sesditjen PSP Kementan Hermanto mengungkapkan auditor BPK meminta uang kepada Kementan.

Opini WTP Kementan

Ia mengatakan auditor BPK yang bernama Victor, meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.

Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau enggak salah minta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.

Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.

Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar.

“Enggak. Kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.

Dugaan Gratifikasi

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar saat menjabat sebagai Mentan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *