Kepala Regional Badan Kepegawain Negara Sulawesi Selatan, Harun Arsyad. (Foto : M Said Welikin).
MAKASSARCHANNEL.COM – Sejak mendapat kehormatan dari Bupati Takalar Syamsari Kitta tahun 2019 dianugerahi sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Takalar, Muhammad Irfan masih menjadi sorotan masyarakat setempat.
Perhatian publik terhadap Muhammad Irfan yang pernah bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto itu, bukan karena prestasi yang menonjol sebagai abdi negara, tetapi karena perbuatannya yang merugikan keuangan negara ketika bertugas di Jeneponto.
Seperti diberitakan media ini, beberapa waktu lalu, saat Muhammad Irfan bertugas di Jeneponto, Dia tersangkut tindak pidana korupsi penyalagunaan wewenang dan penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal cipta karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto. Proyek pembangunan konstruksi jaringan air bersih dan sumur bor itu, menggunakan dana dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) / DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2008.
Status hukum Irfan dalam kasus itu pun, telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: PRIN-03/R.4.23/Euh.3/10/2013 yang kopiannya sudah beradar luas di kalangan wartawan yang bertugas di Takalar.
Berita Terkait :
Pokja Curang, Peserta Tender Segel Kantor ULP Takalar
Baru-baru ini berhembus kabar yang menyebutkan bahwa surat pemecatan Muhammad Irfan sudah turun, tetapi ada pihak yang sengaja menyembunyikannya.
Kepala Regional (Kareg) Badan Kepegawaian Negara Sulawesi Selatan, Harun Arsyad, saat ditemui di kantornya Jl Paccerakkang No 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (28/12/2020), menegaskan, “Prinsipnya penyalahgunaan wewenang harus diberhentikan. Apalagi tindak pidana korupsi, harus diberhentikan sejak ada putusan in kracht.”