Suami Istri Di Bone Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bone tetapkan suami istri di Bone tersangka korupsi Dana Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng merugikan negara Rp693.084.106.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARKejaksaan Negeri Bone tetapkan suami istri di Bone tersangka korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng.

Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto, Jumat (10/1/2025), mengatakan, akibat perbuatan pasangan suami – istri itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp693.084.106.

Heru Rustanto menjelaskan, estimasi mencapai Rp500 juta, tapi setelah dilakukan pengembangan, bertambah menjadi Rp693.084.106.

“Tiga orang yang ditetapkan itu sebagai tersangka ada suami istri dan satunya lagi itu masih kerabatnya, ujar Heru Rustanto.

Laporan Lampu

Sebelumnya, kejaksaan menerima laporan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) terkait dugaan korupsi Kepala Desa Jompie, AF.

Kejaksaan menerima laporan itu, Rabu (17/04/2024) dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024, terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, mengatakan laporan tersebut mencakup enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah.

Lampu menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam beberapa item, termasuk:

1.Perintisan jalan tani di Dusun Lapatena: Volume 2000 meter dengan anggaran Rp141.347.000.

2.Perintisan jalan di Dusun Jompie: Volume 1000 meter dengan anggaran Rp63.180.000, yang diduga fiktif.

3.Pembangunan paving blok dan talud di Dusun Jompie: Volume 285 meter dengan anggaran Rp171.308.600, juga diduga tidak ada bangunan fisik.

Tidak Salurkan BLT

Selain proyek fisik, terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Lampu melaporkan jaga adanya permainan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua Bumdes dengan pengelolaan dana Rp150.000.000.

Laporan diserahkan langsung Ketua Lampu Bone kepada staf Kejari, Andi Sri Juliana, untuk diproses di Seksi Pidana Khusus. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *