Ssst!!! Ada Aroma Suap di Pilrek UIN Alauddin Makassar?

Di tengah ketidakpastian pelantikannya dan hasil pemilihan dianulir, Andi Faisal Bakti, memilih menggugat Menteri Agama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Saya ajak ke pengadilan. Saya yang membantu, menang di pengadilan. Inkrah. Perintah pengadilan, harus dilantik, tapi tidak dilantik juga. Dilantik rektor lain. Andi Faisal Bakti, ini orang sekarang jadi dosen UIN (Syarif Hidayatullah),” tutur Mahfud.

Baca Juga :
Warga Bara-Baraya Jemput Keadilan

Mahfud menjelaskan, “Andi Faisal Bakti ini seorang pegawai negeri, sehingga dia ya, sudah dia tidak ngelawan, gitu kan. Tahun lalu, dia ikut pemilihan lagi, menang lagi, tidak dilantik lagi, di UIN Ciputat. UIN Ciputat nih, Jakarta nih. Orangnya masih ada sekarang, menang lagi, tidak dilantik lagi.”

Ternyata, dalam sidang gugatan yang dimenangjan Andi Faisal Bakti itu, Mahfud MD sempat bersaksi.

Namun, sebelum ada keputusan atas gugatan Andi Faisal Bakti, digelar pemilihan Rektor UIN Alauddin putaran kedua, 15 Mei 2015, yang diikuti 4 calon, yakni Musafir Pababari, Mardan, Ghalib, dan Sattu Alang. Sedangkan Andi Faisal Bakti memilih tak mengikuti pemilihan karena sedang mengikuti sidang gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *