Dr Abdul Syukur menjelaskan, pertanian organik sebenarnya bukan hal baru karena nenek moyang kita sudah mempraktikkannya sejak dahulu. Belakangan, kita menggunakan pestisida dan pupuk kimia karena untuk swasembada pangan.
“Hanya saja, mulai dipersoalkan apakah bahan pangan yang dikonsumsi itu aman bagi kesehatan atau tidak?” kata doktor lulusan IPB Bogor itu.
Berita Terkait :
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Sosialisasi Perda KTR Di Maccini Parang
Di hadapan peserta, yang terdiri dari petani, LPM, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, Abdul Syukur memaparkan cara mengembalikan kesuburan tanah secara alami, baik terhadap tanaman semusim maupun tahunan. Masyarakat meminta agar perlunya sosialisasi dan praktik simulasi tentang pertanian organik.
Termasuk jaminan harga yang kompetitif dan menguntungkan petani jika pertanian organik itu diterapkan.
Sementara Budiman Mubar, mengingatkan pentingnya mematuhi berbagai asas dalam penyusunan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik ini dan menyarankan penyusunan Ranperda tidak terburu-buru, harus partisipatif dan aspiratif. Karena itu, mulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga penetapan dan pengesahan perlu dicermati dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Ranperda ini untuk kemaslahatan masyarakat, apalagi Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, yang memang cocok dengan kita di Sulawesi Selatan sebagai daerah pertanian,” kunci alumni Fakultas Hukum Unhas tersebut. (her)














