MAKASSARCHANNEL.COM – Sulawesi Selatan butuh regulasi sistem pertanian organik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Begitu simpulan yang mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahmi, di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (29/11/ 2020).
Sri Rahmi mengatakan, sebanyak 85 anggota DPRD Sulsel turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing melakukan Konsultasi Publik terkait 3 Ranperda, yakni Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Ketiga Ranperda ini akan masuk sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2021.
“Jadi ini kesempatan bagi kelompok tani dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasinya,” kata anggota DPRD Sulsel dua periode tersebut.
Dikatakan, materi yang disampaikan dalam Konsultasi Publik baru pra-naskah akademik yang masih butuh masukan untuk penyempurnaan. Hasil konsultasi ini akan disampaikan ke Bapemperda untuk pengayaan naskah akademik. Jika sudah disahkan menjadi Perda, akan mengikat masyarakat di daerah ini, termasuk petani.
Berita Terkait :
Anggota DPRD Sulsel Sri Rahmi Akui Geliat Literasi Di Sulsel Kian Terasa
Konsultasi ini menampilkan dua narasumber, masing-masing Dr Abdul Syukur Syarif, peneliti pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulsel dan Budiman Mubar, yang berprofesi sebagai advokat.
Acara yang dipandu Agus Suwarsono, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Barombong ini dihadiri Tim Perumus yang terdiri dari Rusdin Tompo, Mardiah, Rezky Amalia Syafi’in, Mutmainah, dan Eka Ramadhana Manong.