BERITA TERKINIRAGAM INFO

Sosialisasi Destinasi Wisata Kuliner Pada Kesepakatan Dinas Pariwisata dengan PK5 Takalar

×

Sosialisasi Destinasi Wisata Kuliner Pada Kesepakatan Dinas Pariwisata dengan PK5 Takalar

Sebarkan artikel ini

Kedua, pihak kedua wajib membayar pajak atau retribusi yang telah diatur sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku atau perjanjian lain ( bila ada ) yang telah disepakati, wajib menjaga stabilitas keamanan dan kebersihan.

Ketiga, PK5 wajib mematuhi seluruh aturan yang di keluarkan oleh pihak pertama, termasuk sistem pengelolaan yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Berhak menentukan jenis dagangan (halal atau bukan jenis dagangan yang dilarang), wajib dan bersedia untuk direlokasi oleh pihak pertama.

Baca Juga :
Siap-Siap, Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik

Kesepakatan lainnya adalah jangka waktu pemakaian tempat atau area untuk berjualan atau perdagangan selama satu tahun dan dapat dilanjutkan kembali pemakaian oleh pihak kedua setelah dievaluasi dan dianggap layak oleh pihak pertama.

Jangka waktu pemakaian tempat atau area untuk berjualan atau berdagang akan berakhir, bilamana tempat atau area tersebut diperlukan atau dibutuhkan untuk pemanfaatan lain oleh pihak permata dan pihak kedua akan direlekosi atau dipindahkan ketempat yang telah di tentukan oleh pihak pertama.

Jangka waktu pemakaian tempat atau area, untuk berjualan atau berdagnag oleh pihak kedua akan berakhir apabila pihak kedua melanggar atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dan diatur dalam perjanjian ini.”

Jangka waktu pemakaian tempat atau area untuk berjualan atau berdagang oleh pihak kedua akan berakhir dengan keinginan sendiri. (kin)

Tinggalkan Balasan