BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Simpatisan Terdakwa Hadiri Sidang Lanjutan Korupsi PDAM Makassar

×

Simpatisan Terdakwa Hadiri Sidang Lanjutan Korupsi PDAM Makassar

Sebarkan artikel ini

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.318.611.975,60.

Baca Juga :
Diduga Korupsi Dana PDAM, Jaksa Terungku Haris Yasin Limpo, Segini Hartanya

Angka kerugian negara itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar.

Untuk Pembayaran Tantiem, Bonus atau Jasa Produksi Tahun Buku 2017 sampai dengan 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling). (din)

Tinggalkan Balasan