Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Akil yang saat ini menjabat Kadis Perindustrian Sulawesi Selatan mengatakan, “Ada beberapa alasan sehingga sangat yakin gedung PWI itu milik Pemprov Sulsel. Pertama, ada berita acara penyerahan aset; kedua, ada SK penyerahan pemanfaatan bernomor: 371/III/1997, dan yang tidak kalah pentingnya adalah, adanya permohonan hibah yang dilakukan saudara terdakwa saat menjabat sebagai ketua PWI Cabang Sulsel.”

“Ketika kasus penyewaan Gedung PWI ke pihak Alfamart mencuat ke publik, saya memimpin langsung pamasangan papan bicara yang menerangkan bahwa gedung ini milik Pemprov Sulsel. Sekaligus melayangkan surat teguran ke PWI,” beber Akil.

Lanjut Akil, “Saat saya menjabat sebagai Kepala Biro aset, berhasil mengambil tiga dari lima sertifikat yang tercatat di atas lahan tersebut, sementata yang lainya masih di tangan pihak ketiga.”

Baca Juga :
Hasil Survei Masih Unggulkan Jokowi

Suasana sidang pada saat pemeriksaan saksi Wiliam sempat memanas karena terjadi perdebatan sengit antara PH (penesehat hukum) dengan majelis hakim. Terlihat beberapa kali ketua majelis memukul palu sidang untuk menghentikan pembicaraan salah satu penasehat hukum.

Kejadiannya berawal, ketika saksi mengaku pada saat tukar guling, hanya menyerahkan foto copy sertifikat ke Pemprov Sulsel karena aslinya dia serahkan ke pihak lain untuk mendapatkan modal pembangunan Gedung PWI. Nanti pada tahun 2010, barulah menyerahkan tiga sertifikat aslinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *