Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Ini Tuntuan Jaksa Untuk Zulkifli

Saat JPU Kamaria membacakan tuntutan, ruangan sidang hening. Seusai dibacakan JPU menyerahkan berkas bersampul merah kepada penesahat hukum, dan terdakwa Zulkifli Gani Otto yang akrab disapa Zugito.

Sebelum mengetuk palu mengakhiri sidang, Ketua Majelis Hakim Widiayarso menjelaskan, “Dakwaan Primair menurut JPU tidak terbukti, sedangkan dakwaan Subsidair semuanya terbukti.”

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (11/7/2019) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penesehat hukum.

Baca Juga :
Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan Umum di Soppeng

Penesahat hukum terdakwa Zugito, Faizal Silean, usai persidangan mengatakan, tuntutan ini sangat mengada-ada dan naif, seorang dikatakan merugikan keuangan negara, sementara berdasarkan fakta persidangan tidak ada sesen pun uang negara diambil oleh saudara terdakwa Zulkifli Gani Ottoh. Sesuai kesaksian, uang dari Alfamart disetor oleh bendara ke organisasi PWI dan pembangunan masjid wartawan Sulawesi Selatan.

Dikatakan juga, bagaimana mungkin seorang dikatakan memperkaya diri sementara yang bersangkutan, biar satu sen pun tidak diambil oleh terdakwa.

“Atas dasar itu, saya sangat menyangkan tuntutan tersebut. Dan saya pastikan pekan depan dalam pembelaan akan mematahkan dalil JPU,” kata Faisal. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *