Sidang Kasus Gedung PWI, Ini Kesaksian Alfamart

Imam melanjutkan kesaksiannya, “Alfamart bila lakukan kontrak biasanya durasi waktu minimal lima tahun, sementara dalam SK 1344 memberikan batasan waktu setiap dua tahun harus mintah izin lagi kepada Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset.”

Penesehat hukum terdakwa mengajukan satu pertanyaan, “Apakah selama Alfamart melakukan kegiatan di Gedung PWI pernah ditegur Pemprov?

Baca Juga :
Aliansi Anak Bangsa Polisikan Aqil Siraj

Imam spontan menjawab, “Tidak pernah.”

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi lainnya, Kristanto, mengatakan, “Saya langsung menandatangani kontrak karena telah diperiksa dan diteliti oleh legal dan notaris.”

Terdakwa Zulkifli Gani Otto, yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengoreksi penjelasan para saksi, menjawab, “Tidak ada yang perlu dikoreksi yang mulia.” (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *