Sementara saksi Imam, menjelaskan, “Sebelum tandatangan kontrak, pernah menanyakan soal status gedung dan tanah milik Pemprov Sulawesi Selatan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : SK 371/III/1997.”
“Saat itu, dijawab oleh saudara terdakwa bahwa lantai bawah ini, sudah sering disewakan oleh pengurus lama sebelum dirinya menjabat Ketua PWI,” beber Imam.
Baca Juga :
Litbang Kompas : Elektabilitas Prabowo – Sandi Naik 4,7 Persen
Saat JPU memperlihatkan SK 1344/V/2015 kepada saksi di depan meja majelis hakim, dengan tegas Imam mengatakan, “Tidak pernah diperlihatkan. “
Imam mangaku, andai saja ketika saudara terdakwa memperlihatkan SK 1344 maka tidak mungkin kami (Alfamart) melakukan perjanjian kontrak.













