Sidang Kasus Gedung PWI, Ini Kesaksian Alfamart

Sementara saksi Imam, menjelaskan, “Sebelum tandatangan kontrak, pernah menanyakan soal status gedung dan tanah milik Pemprov Sulawesi Selatan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : SK 371/III/1997.”

“Saat itu, dijawab oleh saudara terdakwa bahwa lantai bawah ini, sudah sering disewakan oleh pengurus lama sebelum dirinya menjabat Ketua PWI,” beber Imam.

Baca Juga :
Litbang Kompas : Elektabilitas Prabowo – Sandi Naik 4,7 Persen

Saat JPU memperlihatkan SK 1344/V/2015 kepada saksi di depan meja majelis hakim, dengan tegas Imam mengatakan, “Tidak pernah diperlihatkan. “

Imam mangaku, andai saja ketika saudara terdakwa memperlihatkan SK 1344 maka tidak mungkin kami (Alfamart) melakukan perjanjian kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *