MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang perkara penyewaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dikenal dengan sebutan Gedung PWI (Persatuan Watawan Indonesia) Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani No 31 Makassar, berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa mantan Ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto.
Sesuai jadwal, sidang harusnya digelar tiap hari Kamis, namun sidang ke- 6 ini dimajukan ke hari Selasa (19/3/2019) karena salah satu anggota mejelis hakim, ada urusan dinas di luar kota, pada hari Kamis (21/3/2019).
Sidang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan susunan majelis hakim, Ketua, Widiyarso dengan anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Baca Juga :
Ssst!!! Ada Aroma Suap di Pilrek UIN Alauddin Makassar?
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah dari para penyewa, yaitu Hj Ratna / Jaya Diri Catering yang menyewa lantai dua. Kemudian yang menyewa lantai satu (press club) dari pihak Alfamart, masing-masing; Muh. Ikhsan, Imam, dan Kristanto.
Dalam kesaksiannya, Muh. Ikhsan mengatakan, uang kontrakan disetor melalui rekening Yayasan Masjid PWI.