Khusus untuk tiga semester di luar Prodi, lanjut Isradi Zainal, diusulkan sejumlah hal. Di antaranya: Sistem transfer kredit dimulai dengan prodi sejenis beda perguruan tinggi; Mahasiswa yang dapat mengikuti adalah mahasiswa semester enam ke atas. Mata kuliah yang ditawarkan/dapat diambil adalah semester 5 ke atas, mengingat posisi mata kuliah belum tentu sama antar perguruan tinggi.
Baca Juga :
Kapolda Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, dan Pangkoops AU II Kompak di Rapim TNI Polri
Bisa juga berupa Capstone design dan/atau penelitian tugas akhir; Penilaian oleh dosen pengampu mata kuliah di perguruan tinggi yang menawarkan kuliah (tuan rumah).
“Pertemuan lanjutan menurut rencana akan di lakasanakan di Universitas Indonesia atau ruang Dirjen Dikti,” ungkap Isradi Zainal.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kebijakan menteri, sejumlah Dekan Fakultas Teknik melakukan FGD untuk membahas dan memberikan solusi terkait kebijakan tersebut.
Menurut Isradi, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Arsyad yang juga Ketua Wilayah Timur FDTI akan melakukan FGD terkait Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar. (har)














