Sah! Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur Nurdin Abdullah

Selanjutnya, pimpinan sidang, Roem menanyakan sikap para legislator yang hadir terhadap usulan hak angket tersebut. Hasilnya, dari 64 legislator yang hadir, 60 orang di antaranya sepakat hak angket digulirkan.

“Dalam tata tertib DPRD Sulsel Pasal 64 ayat 7, persetujuan hak angket ini sekurang-kurangnya harus disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Jadi, kalau 64 orang yang hadir maka kurang lebih harus disepakati oleh 43 orang. Tapi yang sepakat ini 60 orang. Dengan demikian, usulan ini diterima menjadi hak angket dewan. Saya kira dapat kita simpulkan bahwa paripurna ini setuju terhadap usulan hak angket,” kata mantan Bupati Sinjai ini.

Baca Juga :
Andi Kumala Idjo Masih Raja Gowa, Ini Penjelasannya

“Ya, hak angket terpenuhi!” kata Roem sambil mengetukkan palu sidang.

Setelah pengesahan ini, Roem segera meminta pembentukan pansus hak angket yang akan bekerja selama 60 hari ke depan. Dia juga meminta Pansus segera memeriksa Nurdin Abdullah.

“Pimpinan DPRD meminta segera dilakukan permintaan keterangan paling lambat tujuh hari kerja. Panitia angket segera kirimkan surat ke Gubernur dan sekaligus menyampaikan dokumen angket untuk dipelajari,” ujarnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *