Pembatasan dan pelarangan selama PSBB, kata Ibrahim Tompo, akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar. Isinya antara lain, melarang berkumpul atau melakukan pertemuan,. Baik kegiatan hiburan, politik, maupun olahraga.
Sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor, pembatasan transportasi.
Berita Terkait :
Ini Persiapan Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel Jelang PSBB
Diatur juga tentang penngecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan ojol yang hanya boleh membawa barang. Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Berikut pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat saat penerapan PSBB; Jl Sultan Alauddin – Jl Mallengkeri – Jl Syech Yusuf Gowa (perbatasan Makassar – Gowa). Jembatan Barombong (perbatasan Kota Makassar – Gowa/ Takalar).
Perbatasan Makassar – Gowa di Jl Aroepala – Samata Gowa, Jl Tamangapa Raya – Gowa (perbatasan Makassar – Gowa), Tamalanrea Raya – Poros Pamanjengan Moncongloe (perbatasan Makassar – Maros), dan depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin, perbatasan Makassar – Maros. (kin)