MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis ungkap pelanggaran etika Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Romo Magnis menyampaikan itu sebagai ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Tim 03 Ganjar-Mahfud menghadirkan Romo Magnis pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).
1.Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden
Romo Magnis mengatakan, penerimaan pendaftaran anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai cawapres nomor urut 02 oleh KPU merupakan pelanggaran etika.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga telah menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran etika berat.
Selain itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan hakim yang memutus putusan nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres melanggar etik.
Namun putusan itu tetap dipakai dan dijadikan landasan Gibran mencalonkan sebagai cawapres.
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri,” kata Romo Magnis.
Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat.
2.Keberpihakan Presiden Joko Widodo Dalam Pilpres 2024
Romo Magnis berpendapat presiden boleh memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang. Namun, tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya.
Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon maka itu melanggar tuntutan etika.
Apalagi memakai kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu.
“Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” kata Romo Magnis.
3.Nepotisme
Romo Magnis menilai jika seorang presiden memakai kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan.
Itu membuktikan bahwa orang tersebut tidak mempunyai wawasan presiden hidupku 100 persen demi rakyatku melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.
4.Pembagian Bantuan Sosial
Romo Magnis menyoroti juga pembagian bansos. Bantuan sosial bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia.
“Pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” kata Romo Magnis.
Jika presiden berdasarkan kekuasaannya membagi-bagi bansos dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkan, itu mirip karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.
“Jadi itu pencurian. Ya pelanggaran etika,” tegas Romo Magnis.
Itu juga pertanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden.
“Bahwa kekuasaannya bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” tegas Romo Magnis.
5.Manipulasi Dalam Pemilu
Pelanggaran etik lainnya yakni manipulasi dalam Pemilu. Itu merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.
“Misalnya, waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya,” ujar Romo Magnis.
“Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi. Sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” tandas Romo Magnis. (aka)