BERITA TERKINIEKBIS

Ribuan Buruh Kepung Kantor Kemenaker Tuntut UMP Naik 15 Persen

×

Ribuan Buruh Kepung Kantor Kemenaker Tuntut UMP Naik 15 Persen

Sebarkan artikel ini

Masa buruh memadati Kantor Kemenaker tuntut kenaikan UMP. (Foto : Anisa Indraini/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Ribuan buruh dari beberapa daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengajukan tiga tuntutan.

“Pada hari ini, 31 Oktober 2019 kami melakukan aksi di depan Kemenaker RI. Ada 3 tuntutan,” tutur Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, Kamis (31/10/2019).

Pertama, buruh meminta kepada Menteri Tenaga Kerja yang baru Ida Fauziah untuk mencabut surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh menteri terdahulu, Hanif Dhakiri.

Baca Juga :
Siapa Tampung Upeti Pengelolaan Puluhan Hektare Empang Milik Pemda Takalar? Dinas Perikanan dan Bagian Ekonomi Saling Tuding

“Bertepatan dengan kabinet baru, menteri baru, ibu Ida Fauziah kami meminta, kami berharap betul bahwa satu surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Pak Hanif Dhakiri menteri terdahulu itu segera dicabut,” ucap Aziz.

Kedua, buruh menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 yang naik 8,51 persen.

Tinggalkan Balasan