MAKASSARCHANNEL.COM – Tim Resmob Polres Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pemuda karena mencuri sepeda motor. Ketiganya, berasal dari Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Ketiganya adalah Andika alias Song (24), Rusdiawan alias Alla, dan Wiwin (19). Polisi menangkap mereka karena mencuri mencuri sepeda motor di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan, masing-masing di Kabupaten Sinjai, Bone dan Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan ssat memberi keterangan pers di Aula Parama Datwika Polres Sinjai, Rabu (14/4/2021). Saat itu, Kapolres AKBP Irwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam.
Kapolres Irwan Irmawan mengatakan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil meringkus ketiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut.
Berita Terkait :
Kapolres Sinjai Ungkap Kasus Narkoba
Dikatakan, polisi mencokok tersangka Andika alias Song di rumahnya di Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe. Setelah melakukan pengembangan, Tim melanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya. Wiwin di Jln Sulyan Isma, sedangkan Rusdiawan ditangkap di Jl Amanagappa, Sinjai.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Kapolres, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan unit kendaraan bermotor, masing-masing enam Honda beat dan supra) serta dua motor Yamaha Fino.
Dari interogasi diketahaui, pelaku tindak pidana pencurian ini melakukan aksinya karena factor ekonomi dan pengaruh narkotika. Berdasarkan catata, salah satu dari tiga pelaku curanmor tersebut adalah residivis. Dia diketahui mencuri barang elektronik di salah satu sekolah di Sinjai.
Ketiga pelaku yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Sinjai dikenakan pasal 363 ayat 1,2,3,4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fir)