Anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra dari Fraksi Golkar membacakan pandangan fraksinya. (Foto : M Said Welikin)
MAKASSARCHANNEL.COM – Meski rapat antara Banggar DPRD Takalar dengan TAPD sempat tertunda karena beberapa hal prinsip yang tidak sejalan, namun Ranperda APBD Takalar tahun anggaran 2021 akhirnya disetujui, Senin (28/12/2020) malam.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Takalar itu diikuti 25 orang dari 30 anggota DPRD. Agendanya, mendengar pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir bupati serta penandatanganan persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD Takalar terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya mengatakan, “Rapat paripurna ini dihadiri 25 anggota dari total 30 anggota DPRD Takalar. Dengan demikian, rapat dapat dilaksanakan karena kuorum dengan agenda pandangan akhir fraksi, persetujuan secara lisan, dan penandatanganan.”
Pendapat Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Wahyu Eka Putra yang tampil pertama mengatakan, “Fraksi Golkar menyetujui Ranperda APBD 2021, namun berharap agar bupati memfasilitasi semua perangkat desa yang memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap agar mendapatkan kembali hak-hak mereka.”
Berita Terkait :
DPRD Desak Bupati Sertakan Dokumen Penunjang RAPBD Takalar, 5 Fraksi Surati Ketuanya
Legislator dari Fraksi Takalar Hebat, Abrianti, mengatakan, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum
dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Namun demikian, kata Abrianti, kondisi tidak memungkinkan dilaksanakan sesuai amanah undang-undang. Ranperda tentang APBD Takalalar TA 2021 baru diserahkan tanggal 15 Desember 2020. Banggar DPRD serta TAPD telah berusaha maksimal melakukan pembahasan berdasarkan kaidah dan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.