MAKASSARCHANNEL, PATTALLSSANG TAKALAR – Publik sorot Kepala Unit Layanan Pengadaan Takalar Muh Irfan karena status hukumnya saat masih bertugas di Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Informasi menyebutkan, ketika bertugas di Jeneponto, Irfan tersandung kasus tindak pidana korupsi penyelahgunaan wewenang dan penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal Cipta Karya Dinas PU Jeneponto.
Saat kasus proyek pembangunan konstruksi jaringan air bersih dan sumur bor yang menggunakan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) / DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2008 itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, Irfan sudah pindah ke Pemerintah Kabupaten Takalar dan kini mendapat tugas sebagai Kepala ULP Takalar.
Surat Pemkab Jeneponto
Informasi menyebutkan, pertengahan bulan Juli 2019, Pemerintah Kabupaten Jenepento telah melayangkan surat kepada Bupati Takalar bernomor : 800/ 287/ BPKSDM/ VII/ 2019, ihwal posisi hukum Muh Irfan, ketika masih jadi pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Sekretaris Daerah Jeneponto Dr Syafruddin Nurdin melalui telepon, Jumat (13/9/2019), mengatakan, “Masalah Irfan bukan lagi wewenang Pemkab Jeneponto, sehingga tidak etis kalau saya komentari kasusnya.”
“Yang bisa saya katakan, kalau saja Irfan tidak pindah ke Takalar, maka sudah pasti, kena pemecatan karena semua teman-teman Irfan yang berjumlah 8 orang yang terlibat dalam kasus di Dinas PU Jeneponto, telah kami pecat,” sebut Syafruddin.
Peduli Pemberantasan Korupsi
Tindakan pemecatan itu, kata Syafruddin, karena Pemerintah Kabupaten Jeneponto sangat peduli dalam hal pemberantasan korupsi.
“Kami sangat peduli dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tandas Syafruddin yang berlatar belakang dokter ini.
Syafruddin membenarkan juga jika pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Takalar terkait posisi hukum Irfan ketika masih menjadi pegawai di Pemkab Jeneponto. Surat itu sebagai respons terhadap permintaan dari Pemkab Takalar. (kin)













