MAKASSARCHANNEL, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menggunakan dana rampasan koruptor sebagai sumber pembiayaan negara. Pertama-tama, pemerintah menerima Rp 13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO. Kemudian, pemerintah memasukkan dana tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu, pemerintah mengalokasikan dana melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah selanjutnya mengembalikan uang hasil korupsi kepada rakyat. Ia menambahkan bahwa pemerintah secara khusus membiayai pembangunan sekolah, memperkuat beasiswa LPDP, membangun kampung nelayan, dan membayar utang proyek kereta cepat Whoosh.
Program Prioritas
– Pemerintah segera merenovasi lebih dari 8.000 sekolah.
– Pemerintah selanjutnya memperkuat dana beasiswa LPDP.
– Pemerintah juga membangun 600 kampung nelayan.
– Pemerintah akhirnya membayar sebagian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Mekanisme Penggunaan Dana Rampasan - Aparat penegak hukum terlebih dahulu menyita aset setelah pengadilan memutus perkara dengan hukum tetap. - Kejaksaan kemudian menyerahkan dana rampasan ke Kementerian Keuangan. - Kementerian Keuangan selanjutnya mencatat dana sebagai PNBP. - Pemerintah pada akhirnya memasukkan dana ke APBN dan mengalokasikannya ke program prioritas.
Transparansi
Pemerintah menekankan transparansi agar masyarakat dapat terus memantau penggunaan dana rampasan. Dengan demikian, pemerintah memastikan dana hasil korupsi benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.***













