MAKASSARCHANNEL.COM – Pulihkan nama nama baik guru SMAN di Luwu Utara, Presiden Prabowo anulir SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait pemecatan dua tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK pemecatan dua guru SMAN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Gubernur Sulsel menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH sebagai PNS untuk Rasnal.
Sedangkan pemecatan Abdul Muis, tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor: 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan, kedua guru tersebut bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela orang tua siswa.
Mereka diberhentikan dengan hormat setelah menjalani proses hukum panjang. Namun, Presiden Prabowo memulihkan harkat dan martabat mereka.
Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi kedua guru tersebut di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Terima Di Halim Perdanakusuma
Momen istimewa bagi kedua guru SMA itu, datang setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menerima lima perwakilan guru, termasuk Rasnal dan Abdul Muis.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel Marjono mendampingi mereka.
Kedua legislator DPRD Sulawesi Selatan itu kader Partai Gerindra. Hadir dalam momen itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Andi Tenri Indah, membenarkan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru tersebut.
“Alhamdulillah, penandatanganan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Bapak Presiden RI,” kata Andi Tenri, Kamis (13/11/2025).
“Kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi,” tambah Andi Tenri.
Perjuangan Kader Gerindra
Dengan demikian, lanjut Indah, harkat dan martabat mereka dikembalikan, dipulihkan sebagai tenaga pendidik.
Keputusan Presiden tersebut menurut Andi Tenri, menjadi akhir bahagia bagi perjuangan panjang dua guru yang sempat dinyatakan bersalah karena mengelola dana komite sekolah.
Padahal, pungutan tersebut sejatinya lazim dilakukan dan bersifat sukarela di lingkungan pendidikan.
Andi Tenri bersama Marjono menjadi pihak yang aktif memperjuangkan keadilan dua guru tersebut sejak awal.
Dua kader Partai Gerindra itu mengawal langsung kasus ini hingga ke Jakarta. Bahkan, menemani Rasnal dan Abdul Muis bertemu Presiden.
Korban Kriminalisasi
Sebelumnya, Marjono juga vokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel. Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi.
Bahkan, Marjono menyerukan agar Inspektorat Luwu Utara diberi sanksi karena memeriksa di luar kewenangan.
Marjono menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana kepada orang siswa demi bantu 10 guru honorer.
Dua guru yang dimaksud adalah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara. Kemudian Bendahara Komite sekaligus guru honorer UPT SMAN 1 Lutra, Abdul Muis.
Keduanya diberhentikan setelah divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Padahal, pungutan komite merupakan hal yang lazim dilakukan di sekolah.
Pembelaan itu disampaikan Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang.
Di Luar Kewenangan
Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.
“Jika perlu, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum,” kata Marjono.
Ia minta Inspektorat Sulsel anulir putusan Inspektorat Lutra agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan. Terlebih kebijakan sekolah tidak merugikan keuangan negara.
“Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu,” kata Marjono.
Dia melanjutkan, tindakan itu perlu karena Inpektorat Lutra menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya.
Kecam Dinas Pendidikaan Sulsel
Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan Sulsel yang tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik.
Ia menilai, dua guru yang terzalimi itu, berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.
“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi,” kata Marjono.
“Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara. Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu,” kata Marjono.
Komitmen PGRI Sulsel
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel mengambil langkah strategis untuk mengawal kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara.
PGRI Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk memberi dukungan dan penguatan terhadap langkah-langkah yang diambil PGRI Kabupaten Luwu Utara.
PGRI menegaskan komitmen itu dalam Rapat Pleno Diperluas yang digelar secara daring dan luring, Sabtu, (8/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris.
Keseriusan rapat ini ditandai dengan hadirnya seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulsel.
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin bersama jajarannya.
“PGRI Provinsi sejak awal memberikan support dan penguatan terhadap gerakan teman-teman di Luwu Utara,” ujar Abdi, Senin (10/11/2025).
Selain membahas dukungan moral, Abdi menjelaskan, rapat pleno tersebut juga fokus pada pemetaan dan klasterisasi (pembagian) kewenangan advokasi.
Mereka mengambil langkah itu untuk membagi peran yang akan ditangani oleh tiga level organisasi, yakni PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat.
“Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga harmoni, koordinasi, dan solidaritas sesama pengurus dalam mengawal kasus ini,” jelasnya. ***













