BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polsek Barombong Amankan Penjual Ballo

×

Polsek Barombong Amankan Penjual Ballo

Sebarkan artikel ini
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong, amankan penjual ballo bersama barang bukti sebanyak 75 liter.

MAKASSARCHANNEL, BAROMBONG GOWA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong amankan penjual ballo bersama barang bukti sebanyak 75 liter.

Reskrim Polsek Barombong amankan pria berinisial BS itu karena menduga endistribusikan minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, Selasa (6/5/2025) petang.

Polisi menangkap BS di kawasan Caranggi, Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Humas Polres Gowa melalui rilis menyampaikan bahwa pengungkapan ini bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Berkat Informasi Warga

Operasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.

Kapolsek Barombong melalui Kanit Reskrim Ipda Arman, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran miras di jalan Poros Caranggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Barombong bergerak ke lokasi dan berhasil memberhentikan sebuah sepeda motor yang mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 75 liter ballo yang BS bawa dari Takalar menuju Kabupaten Gowa.

Penuhi Kebutuhan Keluarga

Selanjutnya, polisi membawa BS bersama barang bukti ke Mapolsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual miras jenis ballo. Hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polsek Barombong berkomitmen terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***

Tinggalkan Balasan