MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai periksa guru terkait penganiayaan murid.
Dugaan oknum guru SD menganiaya murid itu menjadi perhatian publik setelah polisi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar elalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan, langkah ini diambil setelah menerima laporan polisi tertanggal 2 September 2024.
Ibu korban dugaan penganiayaan, Ismayani, (31) tahun yang melaporkan kasus tesebut. Korban adalah anak yang berusia delapan tahun.
Insiden itu terjadi, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Tampar Wajah
Menurut laporan, korban seorang anak laki-laki berinisial R, menceritakan kepada ibunya bahwa ia ditampar oleh AS, yang merupakan gurunya sendiri.
Tamparan itu mengenai wajah sebelah kiri korban. Sang ibu mengetahui insiden itu setelah korban mengadu sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan, “Saat ini, terduga pelaku berinisial AS, yang berusia 55 tahun dan berprofesi sebagai guru SD, sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim.
“Kami mendalami motif serta penyebab di balik tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya sendiri,” kata Andi Rahmatullah.
Iptu Andi Rahmatullah menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan penuh kehati-hatian, mengingat sensitivitas yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan, terutama jika melibatkan anak-anak,” kata Rahmatullah.
Dia melanjutkan, “Proses pemeriksaan ini akan terus kami lakukan hingga semua fakta dan bukti terungkap dengan jelas.”
Koordinasi Instansi Terkait
Kasat Reskrim Polres Sinjai juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak.
Itu untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai rosedur hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban.
Proses pemeriksaan terhadap oknum guru AS masih berlangsung. Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif di balik dugaan penganiayaan ini.
Jika terbukti bersalah, AS akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi pidana.
Dia berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami akan transparan dalam proses penyelidikan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik setelah semua tahapan penyelidikan selesai,” kata Rahmatullah. (ran)