MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai amankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Korban berinisial AA (17), warga Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/13/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 22 Januari 2025.
Laporan Aridah
“Pelaku yang diamankan berinisial AL (26), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur,” ujarnya AKP Andi Rahmatullah, Sabtu (25/1/2025).
Dia menjelaskan, polisi telah mengamankan pelaku penganiayaan dilaporkan oleh perempuan bernama Aridah.
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini berawal saat korban menghubungi pelapor untuk meminta pertolongan.
“Korban menghubungi pelapor, Aridah, dan menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan,” katanya.
Setelah itu, pelapor menanyakan kondisi korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia dalam perjalanan pulang.
Sesampainya di rumah, korban tidak langsung melaporkan kejadian itu, melainkan menuju rumah salah seorang keluarganya bernama Gufran.
Sikut Pipi Korban
Keesokan harinya, pelapor akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Andi Rahmatullah.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyikut korban menggunakan tangan sebanyak satu kali mengenai pipi sebelah kiri korban.
“Selanjutnya pelaku AL dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya. (***)













