BERITA TERKINIRAGAM INFO

Polres Pinrang Amankan Kakak-Adik Kurir Narkoba Asal Gowa

×

Polres Pinrang Amankan Kakak-Adik Kurir Narkoba Asal Gowa

Sebarkan artikel ini

“Mereka diamankan bersama barang bukti empat saset sedang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 172,56 gram. Selain itu, diamankan juga satu motor dan satu HP tersangka,” katanya.

HP tersebut menurut Kapolres Pinrant, juga sementara didalami untuk melihat apakah ada bukti percakapan kedua tersangka dengan orang yang menyuruh tersangka yakni W untuk mengambil barang dan A yang merupakan warga Pinrang.

Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin mengatakan, kakak-adik itu mengaku nekat menjadi kurir sabu karena ingin membayar utang orang tuanya.

Baca Juga :
Sat Resnarkoba Sinjai Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G

Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan RC dan RI disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya. (mun)

Tinggalkan Balasan