Sat Resnarkoba Sinjai Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kasat Reserse Narkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan, mengamankan warga Dusun Dompili, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur berinisial ZR terkait kasus obat daftar G.

Pria berusia 26 tahun itu diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar. Dia diamankan di jalan Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (1/3/2023) pukul 21.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu amplop warna putih yang berisi 300 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl warna putih 30 sachet, masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl warna putih.

Polisi mengamankan juga satu kantong plastik warna hitam yang berisi 200 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl warna putih, THD warna putih 20 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat warna putih, dan satu unit hHandphone merk redmi warna ungu.

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Saifullah Syan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.

Berita Terkait :
Satresnarkoba Sinjai Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, kemudian memantau pergerakan dan tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.

Dalam pantauan ditemukan pelaku sedang berdiri di samping motor di Jembatan Tui, Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Saat digeledah, ditemukan satu amplop warna putih berisi obat daftar G jenis THD di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan oleh pelaku.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memperoleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar.

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *