MAKASSARCHANNEL.COM – Polres Luwu Timur menyita 6.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium, ketika berpatroli di jalan posor Trans Sulawesi, di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (12/7/2021) malam.
BBM subsidi tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi DP 8380 IB. Polisi juga mengamankan tiga pengendara truk. Mereka adalah, MN (36), ML (28), dan AJ (16), masing-masing beralamat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berawal ketika petugas yang melakukan patroli malam menghentikan truk tersebut untuk diperiksa. Saat menanyakan muatannya dijawab oleh sopir sedang memuat sayuran. Namun polisi ingin memastikan pengakuan sang sopir. Saat dilakukan pemeriksaan detail pada bagian bak truk polisi menemukan BBM.
“Saat pemeriksaan, ternyata muatan truk tersebut berisi BBM subsidi sebanyak 200 jerigen,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko,” Selasa (13/7/2021) pagi.
Dari pemeriksaan diketahui, 200 jerigen tersebut terdiri dari BBM jenis solar 90 jerigen berisi 32 liter per jerigen, ekuivalen dengan 2.880 liter.
Berita Terkait :
Polres Lutim Rutin Operasi Yustisi Gabungan
Sopir mengaku BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari pengecer di Kabupaten Wajo yang dibeli seharga Rp185.000 per jerigen.
Sedangkan BBM premium sebanyak 110 jerigen berisi 32 liter per jeringen atau sama dengan 3.520 liter diperoleh dari pengecer di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, seharga Rp245.000 per jerigen.
Rencananya, BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke Bahudopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijual seharga Rp230.000/ jeringen. Sedangkan premiumnya akan dijual dengan harga Rp290.000/ jeringen.
Ketiga terduga tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.
“Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000,” ujar kapolres. (yus)