MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa tangkap pensiunan TNI di Malang, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain purnawirawan TNI berinisial PU (62 tahun), polisi menangap juga oknum PNS berinisial AS (50 tahun) dalam kasus yang sama.
Petugas mengamankan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dan haji. Keduanya berdomisili di Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur.
Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, memimpin operasi penangkapan dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pemeriksaan Intensif
Usai diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025.
Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama untuk membuka cabang biro perjalanan umroh dan haji, Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa.
Korban kemudian diminta mencari calon jemaah umrah dan menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel milik tersangka.
Dalam praktiknya, korban berhasil mendaftarkan 46 orang jamaah umroh dan satu orang jamaah haji.
Namun, sekira sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh tersangka.
Akibatnya, korban harus menanggung biaya keberangkatan para jemaah dengan menggunakan dana pribadi.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” katanya, Kamis (19/2/2026)
Ipda Nova Tanjung menyebutkan, sebelum penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Karena tidak kooperatif, tim menjemput dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova.
Akui Perbuatan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana jamaah.
“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan motif diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.(*)













