BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polres Gowa Amankan Perekam Video Mahasiswi

×

Polres Gowa Amankan Perekam Video Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Polres Gowa amankan perekam video mahasiswi yang sedang berganti pakaian. Itu aksi ketiga kalinya dia lakukan

MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWAUnit Resmob Polres Gowa amankan perekam video mahasiswi yang sedang berganti pakaian.

Resmob Satreskrim Polres Gowa membekuk pria berinisial MN itu, Minggu (4/5/2025) dini hari, di Jl Pallantikang, Kelurahan Katangka, Somba Opu, Gowa.

Humas Polres Gowa menginformasikan, Resmob melakukan penangkapan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025.

Surat telegram itu tentang pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 serta Laporan Informasi Nomor: R-LI/323/V/2025/Reskrim/Polres Gowa/Sulsel tanggal 3 Mei 2025.

Korban perbuatan pornografi MN itu adalah seorang mahasiswi berusia 23 tahun berinisial IW.

Tertangkap Tangan

Kanit Resmob Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh kakak korban saat melakukan perekaman.

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian,” kata Ipda Alfian.

Setelah terdengar keributan dari luar, lanjut Ipda Alfian, korban keluar dan mendapati kakaknya sementara mengamankan pelaku.

Menurut Alfian, pelaku beraksi menggunakan satu unit handphone merk OPPO sebagai alat untuk merekam.

Dari hasil interogasi, MN mengakui sudah tiga melakukan perbuatan itu terhadap korban dan satu kali terhadap mertuanya.

Tanpa Perlawanan

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tim Resmob membawa pelaku ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui Ipda Andi Muhammad Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan persangkaan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

“Khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

Tentang Pornografi

Pornografi adalah konten yang menampilkan aktivitas seksual secara eksplisit untuk membangkitkan gairah seksual pada orang yang melihatnya.

Bisa berupa gambar, tulisan, suara, film, atau pertunjukan yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

Pornografi sering kali melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat dan berdampak negatif, terutama pada remaja.

Pornografi dapat mengganggu kemampuan untuk membangun hubungan yang sehat dan dapat menyebabkan isolasi sosial.

Bahkan, dapat menyebabkan perilaku seksual berisiko, seperti perilaku seksual yang tidak aman, atau perilaku seksual yang tidak sehat.

Di Indonesia, masalah pornografi pemerintah mengatur melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-undang ini bertujuan mengatasi masalah pornografi yang berkembang pesat di Indonesia dan meresahkan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan