MAKASSARCHANNEL, KINDANG BULUKUMBA – Polres Bulukumba tangkap pemilik ladang ganja di Kindang, Selasa (2/9/2025).
Tim Satuan Resnarkoba Polres Bulukumba, menangkap Wawan Saputra, pria pembudidaya ganja tersebut.
Pemuda berusia 27 tahun itu tercatat sebagai warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba.
Wawan Saputra mengaku sebagai karyawan Kafe Natural di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Bulukumba.
Pria itu menanam ganja sejak bulan Juli 2023. Dia mendapatkan bibit tanaman dengan membeli secara online di media sosial instagram.
Tujuh Bulan Mulai Panen
“Awalnya, saya memesan daun ganja melalui instagram dan dalam daun itu ada ikut tiga bijinya. Dari bijinya itu saya coba tanam lalu tumbuh,” ungkap Wawan, saat interogasi di Polres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).
Tujuh bulan kemudian, lanjut Wawan, ganja yang dia tanam mengeluarkan bunga dan berhasil panen.
Kemudian tanaman itu mengeluarkan bunga dan kembali dia tanam dalam pot dan tumbuh subur.
Pada bulan Juli Tahun 2024, ia mulai jual ke konsumen secara online. Sebagian bunganya kembali ia tanam di kebunnya.
Jauh Dari Permukiman
Lokasi kebun itu jauh dari rumahnya dan permukiman lainnya di Borongrappoa. Tepatnya, di Bangsalaiya, Kecamatan Kindang.
Pada bulan Agustus tahun ini, Wawan Saputra memasarkan daun ganja produksi kebunnya melalui instagram.
Dari penjualan melalui media sosial itulah, anggota Satnarkoba Bulukumba mengendus keberadaan lahan ganja milik Wawan Saputra.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan budidaya ganja tersebut di teras rumah Wawan Saputra.
“Jadi, terduga pelaku sebut ia jual per paket. Mulai harga Rp 50 ribu per paket hingga Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.
Karyawan Kafe
Kepada petugas, Wawan mengaku hasil seluruh total penjualan tersebut lebih Rp 1 juta. Itu dia gunakan untuk biaya hidup.
Selain membudidayakan tanaman ganja, Wawan Saputra juga sebagai karyawan Kafe Natural di Ibukota Kabupaten Bulukumba.
Kapolres menegaskan, Wawan Saputra terancam hukuman penjara tujuh tahun hingga 20 tahun penjara. (ram)













