MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Polres Bone sementara menyelidiki dugaan pungutan penerimaan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebesar Rp70.000 perorang terhadap guru.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022), mengatakan, kasus sementara dalam proses pemeriksaan.
Dikatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena K3S memungut biaya saat penerimaan SPMT terhadap guru pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) hanya berdasar kesepakatan. Tidak ada aturan yang mendasari pungutan tersebut.
Bahkan Kapolres mengatakan bukan hanya dugaan pungutan itu sementara ditelesik, tetapi hal lain yang juga sementara diperiksa.
Berita Terkait :
“Yang kami periksa bukan hanya ini. Tapi juga terkait bimbingan teknis guru yang memungut biaya Rp250 ribu terhadap peserta yang dilakukan juga oleh Disdik dan K3S,” kata AKBP Ardiansyah.
Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin, yang dimintai tanggapannya, mengatakan, sepengetahuannya, pungutan tersebut dilakukan atas kesepakaran P3K. Karena itulah persoalan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Sepengetahuan kami, pungutan tersebut berawal dari kesepakatan P3K itu sendiri. Sebanyak 1.575 guru yang terangkat P3K itu mengurus sendiri ke Disdik untuk pengambilan SPMT. Tentu repot,” katanya.
Dengan pertimbangan itulah, sehingga pihaknya bekerja sama dengan K3S berinisiatif mengantarkan langsung SPMT tersebut ke tujuh titik pertemuan di Kabupaten Bone. (aru)