Guru SD P3K Bone Dibebani Biaya PSMT, Dinas Pendidikan Bilang Begini

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Sejumlah guru SD Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bone mengaku dibebani biaya Penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Salah seorang guru SD P3K di Kecamatan Sibulue, kepada media ini di Kantor Dinas Pendidikan Bone, Jl Gatot Subroto, Watampone, Bone, Senin (12/9/2022), mengatakan, biaya itu dikeluarkan atas permintaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Guru tersebut mengatakan, biaya yang dibebankan kepada guru SD P3K bervariasi, antara Rp50.000 hingga Rp70.000 setiap peserta.

Dijelaskan pula bahwa yang dibebani biaya tambahan hanya guru sekolah dasar, sedangkan guru SMP tidak.

Berita Terkait :
Dikunjungi Komisi IV DPRD, Kadis Pendidikan Bone Sampaikan Ini

Terpisah, Kasi Pengembangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Ikhsan, di ruang kerjanya, mengatakan, jumlah guru yang dibagikan SPMT sebanyak 1.567 orang terdiri dari guru SMP 321 dan guru SD 1.246 orang.

Ikhsan menambahkan, pembagian SPMT tersebut dilakukan selama empat hari di tempat yang berbeda.

Tentang pungutan biaya SPMT yang dibebankan kepada guru SD, Ikhsan mengatakan, itu tergantung penyelenggara K3S kecamatan, karena ada konsumsi saat acara. (aru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *