Polisi Periksa Ichsan Yasin Limpo

“Sehingga kita (Pemkab) tampil untuk memediasi. Beda dengan PTPN Takalar. Kalau PTPN Takalar itu punya HGU sedang PTPN XIV di Gowa hanya punya surat ukur. Surat ukur itu bukan legalitas dari sebuah kepemilikan tanah. Terus tanah itu juga tidak dikuasai. Tapi karena PTPN XIV ini adalah BUMN dan adalah negara maka saya memediasi. Jangan sampai PTPN- nya yang dirugikan. Mediasinya juga bukan cuma saya selaku bupati tapi mediasi juga sampai ke Kapolda dan sampai di Kapolda kita semua tandatangan bersama dengan staf ahli Menteri BUMN,” urai IYL.

Baca Juga :
KPK Cokok Romahurmuziy di Kanwil Agama Jatim

Sebelumnya diberitakan Polres Gowa menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Polisi telah memeriksa dua pejabat Pemkab Gowa. Yakni Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang merupakan mantan Camat Pattallassang, Andi Sura Suaib.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan selama tiga jam di ruangan kerja Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis. Dari penggeledahan ini, polisi menyita dokumen yang diangkut dalam box serta sebuah mesin printer.

Perkara pembangunan Kota Idaman yang digadang-gadang bakal menjadi ibu kota Gowa ini, telah naik ke tahap penyidikan. Polres Gowa telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel. Hasil gelar perkara menyepakati, ada tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman yang digagas sejak tahun 2015 ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *