Ichsan yang terlihat didampingi sejumlah koleganya, menjelaskan bahwa memang ada kewenangan penataan ruang dari bupati.
“Iya saya yang berikan izin. Dan saya sebagai bupati, saya berikan izin prinsip itu berdasarkan telaahan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Baca Juga :
Big Bos Pengguna Jasa Vanessa Angel
“Dan setelah itu diberi izin lokasi bersama-sama dengan BPN. Memang swasta yang minta izin. Kan kalau swasta yang minta pembangunan perumahan maka yang pertama kita keluarkan adalah izin prinsip lalu izin lokasi. Setelah selesai, baru minta IMB (izin mendirikan bangunan). Memberikan perizinan itu memang adalah tugas pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
IYL juga menjelaskan bahwa Pemkab Gowa ketika itu hanya memediasi saja karena ternyata di dalam izin lokasi telaahan dari BPN itu, dalam lokasi itu (bakal kota idaman itu) ada irisan dengan PTPN XIV.













