Ia berharap, setelah gerakan pengawasan ini masif dilakukan, tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan aparat desa terkait penggunaan ADD.
Sekadar informasi, sejumlah Kepala Desa di Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan penegak hukum gegara ADD yang mereka kelola.
Baca Juga :
Pembangunan 24 Proyek Listrik Mandek
Salah satunya adalah, mantan Kepala Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Andi Akmil, yang ditahan karena terbukti melakukan korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.
Ia terbukti membuat laporan fiktif pada proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Balantieng Desa Bulolohe, dan pengerasan jalan di Dusun Bentenge, Desa Bulolohe, yang merugikan negara sebesar Rp 201.513.612. (zul)













