DPRD Sulsel menggelar rapat pimpinan terkait hak angket dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin (19/08/2019). (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menggelar rapat pimpinan terkait hak angket dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Rapat tersebut dilakukan ini untuk menemukan kesepahaman terkait rencana sidang paripurna atas usulan rekomendasi hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Rapat pimpinan yang digelar secara tertutup berlangsung mendadak dan dijaga ketat aparat kepolisian mulai dari depan hingga belakang sebelum masuk ke depan ruang rapat. Di depan ruang rapat juga berdiri dua personel Kepolisian.
Baca Juga :
Massa Bakar Gedung DPRD Papua Barat
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pansus Angket DPRD Sulsel menyimpulkan tujuh poin rekomendasi hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Salah satu poinnya kemungkinan pemakzulan yang akan diajukan kepada MA untuk menilai.
Menurut Ketua Pansus Kadir Halid rekomendasi itu dikeluarkan karena dari penyelidikan dilakukan ditemukan terjadi pelanggaran undang-undang, baik undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Serta undang undamg nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Undang undamg nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, termasuk dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (wan)