Polisi Bongkar Prostitusi Online Tawarkan Mahasiswi

“Angel yang ditawarkan bervariasi, bisa mahasiswi, SPG, dan lain-lain,” kata Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CK mengelola sekitar 20 angel, sedangkan HP mengelola sekitar 15 angel. Salah satu angel diketahui dalam kondisi hamil 2 bulan.

Baca Juga :
Wagub Andi Sudirman Tinjau Jalan Wisata Bira

“Pelaku sudah beroperasi sekitar 2 tahun, keduanya beda jaringan,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang Rp 1,1 juta, kondom, kartu kamar hotel, dan rekening koran atas nama tersangka.

CK dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *