“Dari kesepakatan tarif setiap transaksi, 30 persen jatah muncikari, 70 persen untuk angel,” lanjut Edi dilansir detik.com.
Edi Sutanto, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini atas dasar dua laporan polisi pada 7 Maret dan 12 Maret 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap CK dan HP lima hari yang lalu.
Baca Juga :
Caleg Cabul Ditangkap Saat Gunting Rambut
“Cara kerjanya calon pelanggan komunikasi dengan muncikari melalui whatsapp, kemudian membayar dulu Rp 300 ribu untuk melihat link media sosial angel atau PSK yang ditawarkan,” ungkap Edi.
“Setelah transaksi tarif yang disepakati, 30 persen untuk muncikari, selebihnya diberikan kepada PSK,” lanjutnya.
Edi menjelaskan para angle yang ditawarkan para muncikari berasal dari mahasiswi hingga SPG.