MAKASSARCHANNEL.COM – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel Polda Sulawesi Selatan, tahan 13 tersangka proyek mangkrak Rumah Sakit Batua, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Kamis (30/12/2021) siang, mengatakan, “13 tersangka korupsi Batua, hari ini kami tahan.”
Untuk sementara, lanjut Kombes Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli, ditetapkan 13 orang tersangka, namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah.
Kombes Pol Widoni menjelaskan bahwa proyek yang mangkrak sejak tahun 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.
“Total kerugian sesuai penghitungan BPK, itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost,” katanya.
Ke-13 tersangka tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel, Kamis (13/12/2021) siang.
Berita Terkait :
Polisi Periksa 15 Camat Makassar Terkait Kontainer, Ini Reaksi Danny
“Ya ditahan di rutan Polda,” lanjut Kompol Fadli.
Penahanan para tersangka itu dilakukan lanjut Kompol Fadli karena pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas kasus itu. Juga sebagai antisipasi kaburnya tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Kompol Fadli.
Ini nama tersangka dan peran mereka:
1.dr Andi Naisyah Tun Azikin (pengguna anggaran)
2.dr Sri Rimayani (KPA/PPK)
3.Muh Alwi (PPTK)
4.Firman (PPHP)
5.Hamsaruddin (Pokja 3)
6.Mediswaty (Pokja 3)
7.Andi Sahar ((Pokja 3)
8.Muhammad Kadafi (Direktur PT SA)
9.Andi Ilham Hatta Sulolipu (Kuasa Direktur PT SA)
10.Andi Erwin Hatta (Direktur PT MSS)
11.Dantje Rontulolo (CV SL)
12.Anjas Prasetya Rontulolo (CV SL)
13.Ruspiyanto (Inspektur Pengawasan). (din)