PNS Berkinerja Buruk, Siap-siap Dipecat

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja diharuskan mengikuti uji kompetensi kembali. Selanjutnya, pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat adiministrasi atau pejabat fungsional. Namun, jika tidak tersedia jabatan lain sesuai kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah maka ditempatkan pada jabatan tertentu paling lama satu tahun.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga :
Pelepasan Siswa Kelas VI SD Negeri Borong Sederhana Sarat Petuah dan Hikmah

PNS juga bisa mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari pejabat penilai kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 hari sejak diterima. Atasan dari pejabat peniai kinerja PNS wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja, atasan pejabat penilai kinerja PNS meminta penjelasan kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final,” tulis pasal 59 ayat 3. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *