Pernyataan Gubernur Sulsel Tentang Gedung PWI Menyesatkan

Kedua, Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menertibkan semua aset Pemprov Sulsel dan mendesak Tim Asesor Aset Negara KPK untuk mencatat aset tanah Pemprov Sulsel seluas 3.000 M2 tersebut sebagai milik Negara.

Salah satu anggota senior PWI Sulsel melalui telpon, Senin(4/3/2019), mengaku, sangat mengetahui alur cerita tentang gugatan perdata yang diajukan PWI melalui kuasa hukumnya terhadap Pemprov Sulsel.

Baca Juga ;
Fahri Sebut PKS Sulit Lolos ke Senayan

Dia, menceritakan, dua hari pasca putusan, tepatnya tanggal 8 Juni 2018, PWI melalui kuasa hukumnya, Naharuddin Abdullah, menyampaikan banding, namun dicabut pada tanggal 23 Juli 2018 berdasarkan akta pencabutan banding Nomor: 350/Pdt.G/2017/PN.Mks. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *