Pernyataan Gubernur Sulsel Tentang Gedung PWI Menyesatkan

Lebih lanjut Kadir menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dan pemberitaan di media, maka secara kelembagaan menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel menerima putusan tersebut, sementara masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan yakni Peninjauan Kembali (PK).

Kedua, bahwa dalam putusan tersebut mempertegas bahwa lahan seluas 3.000 M2 (tanah) merupakan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipinjam pakaikan kepada PWI Sulsel.

Ketiga, dalam putusan tersebut juga mempertegas bahwa bangunan gedung utama PWI seluas 1.000 M2 adalah set Pemerintah Provinsi Sulsel.

Baca Juga :
Hotman Ungkap Puluhan Pria Pengguna Jasa Lucinta Luna

Empat, bahwa dalam putusan tersebut, hanya menyatakan gedung wisma dan gedung masjid yang merupakan milik PWI Sulsel.

Terkait dengan hal tersebut, lembaga binaan mantan ketua KPK Abraham Samad ini, menyatakan sikap; pertama, Mendesak kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah agar menarik pernyataan yang cenderung menyesatkan bahwa Gedung PWI bukan aset Pemprop dan akan menyerahkan kepada PWI Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *