MAKASSARCHANNEL.COM – “Kalau dilakukan sosialisasi seperti ini, sering ada yang bertanya, jadi kami dilarang merokok, bu? Saya jelaskan, Perda ini bukan melarang tapi mengatur agar para perokok tidak mengepulkan asap rokoknya di sembarang tempat,” begitu penjelasan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj Sri Rahmi, S.A.P., M.Adm. K.P di hadapan warga Kelurahan Rappocini, Makassar, Jumat (26/5/ 2020).
Perda yang dimaksud Ketua Fraksi PKS, DPRD Sulsel itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau biasa disingkat Perda KTR.
Sri Rahmi menambahkan, ada sejumlah tempat atau area yang terlarang untuk merokok. Yakni, di area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, rumah-rumah ibadah, fasilitas olah raga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum tertentu, seperti bandara dan lain-lain.
Menurutnya, sosialisasi Perda KTR ini penting karena dampak merokok bukan saja terhadap perokoknya saja, tapi berakibat pada orang sekitarnya yang disebut perokok pasif. Karena itu, ia mendorong diambil langkah tegas agar Perda ini berlaku efektif. Apalagi di Makassar juga punya payung hukum sejenis, yakni Perda No. 4 Tahun 2013.
Sosialisasi yang dilakukan di tengah suasana pandemi Covid-19 ini tampak berbeda dari biasanya. Peserta sebanyak 170 orang dibagi atas empat sesi dan masuk bergantian. Mereka juga duduk dengan mengatur jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang aman dan produktif. Selama kegiatan, pembicara dan peserta mengenakan masker. Sehingga, Sri Rahmi melontarkan guyonan.
Berita Terkait :
Butuh Komitmen Pemerintah Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
“Yang di depan ta’ ini, Bunda ji’, bukan kw-nya. Jangan sampai kita kira orang lain. Saya pakai masker agar sesuai protokol kesehatan,” seloroh wanita yang akrab disapa Bunda itu dalam logat Makassar, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (1/7/2020)
Lurah Rappocini, Andi Unru, S.STP, mengatakan, di kelurahannya sudah ada pojok khusus yang disediakan untuk perokok, sesuai indikator Lorong Sehat (Longset). Harapannya, mereka yang merokok tidak merokok di depan anak dan istri, yang akan berakibat buruk bagi kesehatan orang-orang yang disayangi dan mestinya dilindungi.